TKD Belum Tersalurkan Akan Hambat Pembayaran Kegiatan, Pemkab Kukar Kebut Realisasi Kinerja 2025
(Sekda Kukar, Sunggono/pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Menjelang berakhirnya Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam
46 hari ke depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus
mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat realisasi
program dan serapan anggaran.
Langkah ini dilakukan
untuk memastikan seluruh kegiatan dapat terselesaikan tepat waktu dan sesuai
ketentuan.
Sekretaris Daerah (Sekda)
Kukar, Sunggono, mengatakan Bupati Aulia Rahman Basri, Wakil Bupati Rendi
Solihin, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan rapat
evaluasi serapan anggaran.
Hasilnya, sebagian besar
OPD menyampaikan kesanggupan merealisasikan target di atas 90 persen, mengacu
pada capaian tahun 2024 yang mencapai 92,5 persen.
“Namun kekhawatiran kami
adalah target tersebut bisa tidak tercapai kalau anggaran pusat yang menjadi
hak daerah tidak tersalurkan,” ujar Sunggono, Sabtu (15/11/2025).
Sunggono menjelaskan bahwa
anggaran pusat yang dimaksud adalah Transfer ke Daerah (TKD) yang berasal dari
APBN, mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana
Bagi Hasil (DBH).
Nilai TKD untuk Kukar pada
2025 mencapai sekitar Rp6,9 triliun dari total APBD Rp11,3 triliun.
Hingga pertengahan
November, dana TKD tersebut belum disalurkan oleh pemerintah pusat.
Kondisi ini menimbulkan
kekhawatiran serius mengingat banyak kegiatan pemerintahan yang pembayarannya
bergantung pada dana transfer tersebut.
Ia memastikan bahwa
Bupati, Wakil Bupati, dan TAPD intens berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan
agar hak daerah ini segera dicairkan.
“Makanya kita agak
mengerem, dan untuk teman-teman yang kegiatan fisik dan kontraknya berakhir
sebelum Desember ini sudah kita cut. Artinya langsung kita hitung progresnya,
tidak ada perpanjangan waktu,” tegasnya.
Pemkab Kukar juga
menargetkan seluruh proses administrasi keuangan mulai dari Surat Perintah
Membayar (SPM) hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dapat diselesaikan pada
awal Desember, mengacu pada arahan Bupati agar proses finalisasi dilakukan pada
rentang 1–12 Desember 2025.
“Jadi kita terus dorong
agar terselesaikan awal pekan Desember, karena kami khawatir tidak
terbayarkan,” tutup Sunggono. (Adv/Tan)